PROTUNING

Terms & Conditions

Terakhir diperbarui: [08-01-2026]

Dengan mengakses dan menggunakan website ProTuning.id, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut ini.

1. Informasi Umum

ProTuning.id adalah website yang menyediakan layanan dan/atau informasi terkait jasa tuning, modifikasi, dan layanan pendukung otomotif (selanjutnya disebut “Layanan”).

Informasi kontak resmi:

2. Penggunaan Website

Pengguna dilarang untuk:

  • Menggunakan website untuk tujuan melanggar hukum.

  • Menyalahgunakan konten, data, atau sistem website.

  • Melakukan tindakan yang dapat merugikan ProTuning.id maupun pihak lain.

ProTuning.id berhak menolak atau menghentikan akses pengguna yang melanggar ketentuan ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

3. Pemesanan & Layanan

  • Semua pemesanan layanan dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengguna.

  • Jadwal, hasil, dan durasi pengerjaan dapat berbeda tergantung kondisi kendaraan.

  • ProTuning.id berhak menolak pengerjaan jika kendaraan tidak memenuhi standar keamanan atau teknis.

4. Harga & Pembayaran

  • Harga layanan diinformasikan sebelum pengerjaan dilakukan.

  • Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang tersedia dan disepakati.

  • Pembayaran dianggap sah setelah diterima oleh pihak ProTuning.id.

5. Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten di website ProTuning.id (teks, gambar, logo, desain) merupakan milik ProTuning.id dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Dilarang menggunakan atau menggandakan tanpa izin tertulis.

6. Batasan Tanggung Jawab

ProTuning.id tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerusakan akibat modifikasi yang tidak sesuai rekomendasi.

  • Kerugian tidak langsung akibat penggunaan layanan.

  • Kesalahan informasi yang disebabkan oleh data yang diberikan pengguna.

7. Perubahan Syarat & Ketentuan

ProTuning.id berhak mengubah Terms & Conditions sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Pengguna disarankan untuk meninjau halaman ini secara berkala.

8. Hukum yang Berlaku

Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.